sepertiAsas, Sistem dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Untuk itu, bagi Anda penyelenggara tugas-tugas Pemerintahan Daerah seyogianya memahami secara mendalam konsep- DiIndonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah desentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Perjalananotonomi daerah di era reformasi dilihat dari UU No. 22 tahun 1999 ke UU No. 32 tahun 2004 adalah mencoba menemukan format baru terhadap sitem otonomi daerah di Indonesia. Yang sekian lama pelaksanaan otonomi daerah bersifat sentralistik, sejarah perjalanan sistem otonomi daerah yang begitu panjang setelah lengsernya pemerintahan orde tersebut bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus akuntabel dan sejalan dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan cita-cita nasional. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu, .

bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia pada saat ini